Suara.com - Penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal sebagai Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu dilakukan KPK menyusul statusnya yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta (Windy) yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Disebut Ali, upaya pencegahan perlu dilakukan KPK, agar Windy bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Slay Pakai Kemeja Dior Rp 29 Juta Berlapis Rompi Tahanan
Sebagaimana diketahui, Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu dipersidangan, Windy juga pernah diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa terkait aliran uang dan aset Hasbi Hasan. Belakangan Windy membantah menjadi istri sirih Hasbi Hasan dan membantah terlibat dalam perkara ini.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari perkara ini, KPK mengembangkannya hingga menemukan dugaan tindak pidanan pencucian uang oleh Hasbi Hasan dan Windy.