Jadi Tersangka Pencucian Uang, Penyanyi Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:14 WIB
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Penyanyi Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal sebagai Windy Idol dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu dilakukan KPK menyusul statusnya yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta (Windy) yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Disebut Ali, upaya pencegahan perlu dilakukan KPK, agar Windy bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Slay Pakai Kemeja Dior Rp 29 Juta Berlapis Rompi Tahanan

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagaimana diketahui, Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu dipersidangan, Windy juga pernah diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa terkait aliran uang dan aset Hasbi Hasan. Belakangan Windy membantah menjadi istri sirih Hasbi Hasan dan membantah terlibat dalam perkara ini.

Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari perkara ini, KPK mengembangkannya hingga menemukan dugaan tindak pidanan pencucian uang oleh Hasbi Hasan dan Windy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI