Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengakui hakim konstitusi akan mengalami kesulitan sewaktu mengadili perkara sengketa pemilu. Hal itu, kata Mahfud, disebabkan karena adanya perang batin.
Perang batin itu terjadi lantaran selalu ada pihak yang mendatangi hakim konstitusi lalu meminta menolak dan mengabulkan gugatan.
"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pasti lah, selalu ada yang datang kepada Hakim Yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak," kata Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
"Dan pasti pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya," lanjutnya.
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (tengah) saat hadir untuk mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/86790-ganjar-pranowo-dan-mahfud-md-ganjar-mahfud-sidang-phpu-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
Eks Ketua MK itu mengaku memaklumi hal tersebut. Ia berharap MK bisa menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
"Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan supaya pemilu tidak hanya dimenangkan oleh orang-orang yang berkuasa dan bergelimang uang.
"Jangan sampai timbul persepsi dan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasan, atau yang dekat dengan kekuasaan, dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur," pungkas Mahfud.
Desak Pilpres Ulang dan Prabowo-Gibran Dicoret
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?
Sebagai informasi, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK hari ini. Dalam sidang itu, kubu 03 membacakan pokok-pokok gugatan terkait hasil Pilpres 2024.