Suara.com - Anthony Norman Lianto alias ANL resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Barat. Pengunduran diri Anthony Norman setelah diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial W (29).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Fahri Qolbina mengatakan Norman mundur dari jabatannya terhitung sejak Selasa 26 Maret 2024.
"Terduga pelaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD sejak Selasa, 26 Maret 2024," kata Elva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Elva mengatakan, sejak mencuatnya peristiwa ini, DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Baca Juga: Kadernya Jadi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, PSI DKI Minta Maaf
"Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun," ungkapnya.
Elva mengatakan, pihaknya bakal mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Termasuk memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil," jelasnya.
Viral di TikTok
Aksi dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Ketua DPD PSI Jakbar ANL sebelumnya viral setelah dibagikan akun TikTok, @bestiesaranani. Dalam curhatannya, korban W mengaku aksi pelecehan itu terjadi setelah dirinya ditawarkan pekerjaan sebagai buzzer PSI.
Namun, setelah bertemu ANL, korban mengaku dibawa ke sebuah rumah yang saat itu dalam kondisi kosong. Di sana, korban mengaku disekap dan dilecehkan oleh terduga pelaku.
Kasus Disetop karena Pelaku Nyaleg
Pengungah video bernama Tie Saranani mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sejak Januari lalu.
“Sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya sejak bulan Januari,” katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (26/3/2024).
Saranani menuturkan, proses hukum di kepolisian tertunda karena pelaku menjadi peserta Pemilu 2024.
“Dikarenakan terlapor caleg, tertunda prosesnya,” ucapnya.
Kekinian, korban sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Hukum (YLBH) Permata.