Suara.com - Seorang anggota Polda Kepulauan Riau atau Kepri berinisial Bripda SK dikabarkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga memaksa istrinya berhubungan intim bertiga alias threesome.
Kabar ini viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @matarakyat_sumbar.
Akun @matarakyat_sumbar menyebut korban berinisial VMO alias VN (22).
Menurut pengakuan VMO, Bripda SK kerap menganiaya dan memaksanya threesome dengan teman perempuan juga laki-laki suaminya tersebut.
Baca Juga: Kronologi Siswi SMK di Trenggalek Dipaksa Threesome, Video Pemerkosaan Disebar hingga Viral
"VMO juga menyebut suaminya sering mabuk, mengamuk, dan menelantarkan anak mereka," tulisnya.
VMO telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri. Dia berharap suaminya dapat dijatuhi sanksi yang setimpal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut kasus ini sedang dalam penanganan Bidang Propam.
"Informasi tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Kepri," kata Pandra kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Senada dengan Pandra, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Ferry Irawan menyampaikan kasus ini masih dalam penanganan.
Baca Juga: Bejat, 5 Fakta Pasutri di Jepara Perkosa Remaja dan Paksa Threesome
"Kami sedang proses penanganannya," katanya.