Suara.com - Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD kompak mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon capres-cawapres nomor urut 03 ini menguggat kemenangan Prabowo Subianto dan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun Instagram resminya, Ganjar membagikan penampakan persiapannya menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Tak sendirian, Ganjar didampingi oleh Mahfud MD pada Rabu (27/3/2024).
Ganjar sendiri tampak rapi dengan setelan jas dan celana kain warna senada. Ia juga mengenakan kemeja putih dan dasi merah saat membacakan gugatan pihaknya di MK.
Sementara itu, Ganjar tidak menuliskan caption yang panjang. Sebaliknya, mantan Gubernur Jawa Tengah ini hanya mengatakan bahwa pihaknya berniat menjaga kewarasan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Iwan Fals Takjub Lihat Prabowo, Umur 73 Tahun Tapi...
"Menjaga kewarasan di Mahkamah Konstitusi," tulis Ganjar Pranowo seperti dikutip Suara.com, Rabu (27/3/2024).
Penampakan Ganjar dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 itu menarik perhatian luas warganet. Mereka membanjiri kolom komentar dengan beragam pendapat, dan membubuhkan 13 ribu tanda suka.
"Besok-besok kalau ada Pemilu lagi diem-diem aja, gak usah diajak ini orang. Ribet! Berisik pula, udah kaya token listrik," celetuk warganet.
"Masih ada kesempatan 5 tahun yang akan datang pak, udah terima aja hasil Pemilu kemarin," pesan warganet.
"Bismillah semoga dimudahkan dan dilancarkan semua urusannya," doa warganet.
Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pilpres 2024 Diulang Paling Lambat 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran
"Semoga keadilan demokrasi masih bisa ditegakkan ya pak," dukung warganet.
"Semangat pak Ganjar dan tim yg bekerja. Satu kebenaran adalah petunjuk," tambah yang lain.
"Menjaga kewarasan? Waras ya udah jelas-jelas kalah malah mengguggat? Waras ya cuma 16% menggugat adanya kecurangan?" cecar warganet.
Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud bukan satu-satunya paslon capres-cawapres yang menggugat hasil Pemilu 2024. Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga ikut mengajukan gugatan ke MK.