Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ngaku Tak Manyesal Terlibat Pungli di Penjara Koruptor

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:28 WIB
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ngaku Tak Manyesal Terlibat Pungli di Penjara Koruptor
Dewas KPK menjatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada publik terhadap tiga pejabat rutan KPK yang terlibat kasus pungli. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Achmad Fauzi merasa tak menyesal dirinya terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Hal itu diungkap  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat sidang etik dengan agenda putusan terhadap Fauzi dan kawan-kawan di gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sindir Ormas Bagus Dan Hebat Setelah Minta Dirinya Ditangkap KPK

Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini

Dalam putusan etik Dewas KPK, Achmad Fauzi dinyatakan bersalah terlibat dugaan pungli di Rutan KPK. Oleh karenanya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Dalam pertimbangannya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan tidak ada hal yang meringankan Achmad Fauzi. Sementara  yang memberatkan, status Achmad Fauzi yang sudah menjadi tersangka.

"Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Albertina.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Janji Segera Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Hal yang memberatkan lainnya, Albertina meyebut Achmad Fauzi tidak menyesal atas perbuatannya.

"Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ujar Albertina.

15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Kasus pungli di Rutan KPK, melibatkan puluhan pegawai , namun yang dijadikan tersangka berjumlah  15 orang.  Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi,  sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan. 

Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. 

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI