Suara.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyentil kubu pasangan calon (Paslon) presiden 02 tampak khawatir dengan gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri acara debat bertajuk 'Rakyat Bersuara' yang dilihat di kanal YouTube Officialinews.
Feri Amsari menyebut, ketakutan tersebut terlihat dari pengacara-pengacara yang memperkuat kubu Capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
Baca Juga: Usai Dengarkan Anies Cs Sampaikan Permohonan di MK, Hotman Paris: Cuma Ngoceh-ngoceh!
- Siapa Serigala Berbulu Domba yang Dimaksud Cak Imin di Cuitannya?
- Komunikasi Golkar Terbuka ke Semua Partai, Cari Wakil Airin di Pilgub Banten
- Kecelakaan Beruntun Di Gerbang Tol Halim Utama, Mobil Bergelimpangan, 4 Korban Dievakuasi
"Tapi jangan khawatir Bang Chico (Hakim), Zuhad Aji (Direktur Eksekutid Tim Hukum Basional AMIN) tanda-tanda kekhawatiran dari kubu Bang Qodari kelihatan. Dulu katakanlah buktikanlah ini tidak salah, ini salah, ini harusnya di Bawaslu. Tetapi lawyer-lawyer-nya top semua dikirim. Tanda-tanda permohonan 01 dan 03 ini memang berbahaya juga," katanya.
Sejumlah nama beken diumumkan masuk dalam tim hukum Prabowo-Gibran. Mulai dari Otto Hasibuan, Hotman Paris, OC Kaligis, hingga Yusril Izra Mahendra.
Tidak hanya nama-nama tersebut, masih banyak lagi. Dikabarkan tim hukum Prabowo-Gibran berjumlah 45 orang untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu di MK.
Dalam kesempatan tersebut, Feri Amsari juga menyinggung mengenai peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa menyelematkan demokrasi di Indonesia.
Dia mengatakan MK bisa mengoreksi proses penyelenggaraan pemilu agar sesuai dengan konstitusional. Karena MK berdasarkan Pasal 22e ayat 1 harus menegakkan azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: Kompak Bareng Mahfud MD Nebeng Bus Hiba Utama, Ganjar Dadah-dadah Siap Meluncur ke MK
"Kecuali kita ingin mengabaikan sudahlah yang lewat-lewat biarkan kecurangan ini terima hasilnya. Kalau begitu pertanyaannya ngapain kita berpemilu, kalau kemudian segala sesuatunya yang melanggar hak konstitusional diabaikan begitu saja," ungkapnya.