Suara.com - Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pelaksanaannya pihaknya juga turut bekerja sama dengan petugas pengamanan dalam atau Pamdal Gedung MK.
"Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK. Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di Kantor MK tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Selain mengamankan gedung, lanjut Trunoyudo, Polri juga akan memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang bertugas mengadili perkara PHPU.
Baca Juga: Tiba Di MK, Anies Akan Berikan Pernyataan Di Sidang Perdana Gugatan Pemilu
"Selama sidang terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024 guna pelaksanaan sidang berjalan aman dan tertib serta berjalan lancar," katanya.
Sebagaimana diketahui MK akan menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Delapan hakim MK akan memimpin jalannya persidangan yang diajukan dua pasangan capres-cawapres kalah, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Juru Bucara MK Fajar Laksono mengatakan sidang perkara pertama dimulai pukul 08.00 WIB dengan pemohon Anies-Muhaimin. Sedangkan perkara kedua dengan pemohon Ganjar-Mahfud akan digelar pukul 13.00 WIB.
"Pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01. Kemudian, siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02. Maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2024) kemarin.
Dalam proses persidangan, kata Fajar, MK mengalokasikan 12 kursi untuk kuasa hukum, juru bicara, dan prinsipal pemohon. Adapun prinsipal yang dimaksud ialah capres dan cawapres yang menjadi pemohon sengketa.
Baca Juga: Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Adapun agenda dalam sidang perdana hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajukan pemohon.