Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif Surati Komisi III Dan Menkopolhukam, Minta Kasusnya Diawasi

Rabu, 27 Maret 2024 | 04:46 WIB
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif Surati Komisi III Dan Menkopolhukam, Minta Kasusnya Diawasi
Universitas Pancasila (dok. Universitas Pancasila).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RZ salah satu korban dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH meminta Komisi III DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengawal kasus yang dialaminya.

Kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani mengatakan permohonan ini telah disampaikan kliennya lewat sepucuk surat. Dalam surat permohonannya korban meminta Komisi III DPR RI dan Kemenko Polhukam mengawasi penanganan kasus yang melibatkan petinggi Universitas Pancasila tersebut.

"Upaya kami agar kasus ini terus dikawal dan dalam pengawasan Komisi III dan Menkopolhukam,” kata Amanda kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Selain kepada Komisi III dan Menkopolhukam, korban juga mengirim surat ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS UP serta Plt. Rektor UP.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengurus PSI Ditunda Polisi Lantaran Pelaku Caleg, Rasa Keadilan Korban Diabaikan?

Amanda bersyukur Satgas PPKS UP yang baru terbentuk ini telah merespons surat yang disampaikan korban.

“Satgas PPKS UP dan Plt. Rektor UP melakukan pengawalan dan pengawasan hingga kasus terang benderang dan memberikan hak dari korban,” katanya.

Diketahui, Edie dilaporkan dua bawahannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Kedua korban masing-masing berinisial RZ dan DF.

Dalam perkara ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah memeriksa 15 saksi. Enam saksi diperiksa terkait laporan korban inisial DF dan sembilan saksi diperiksa terkait laporan korban inisial RZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam mengusut perkara ini penyidik turut melibatkan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak atau P3A Provinsi DKI Jakarta dan kedokteran Polri.

Baca Juga: Diduga Sekap Cewek yang Ditawari jadi Buzzer, Rumah Kader PSI Terduga Pelaku Pelecehan Penuh Karung Beras dan Sembako

"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis. Kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum dalam rangkaian penyelidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (5/3/2024) lalu.

Pemeriksaan psikiatrikum terhadap Edie telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Pemeriksaan psikiatrikum atau Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI