Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Cengkareng, Begini Modusnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 22:17 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Cengkareng, Begini Modusnya
Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pelaku pemalsuan uang berinisial HNA di Cengkareng, Selasa (26/3/2024). [Dok. Humas Polres Metro Jakbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pelaku pemalsuan uang berinisial HNA.

Anggota Subnit Tipikor Unit Krimsus, Iptu Sasya Aisha Balqis mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu (upal) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Modus operandi pelaku adalah dengan menjual upal dengan perbandingan 1:2, di mana pembeli yang menukar uang asli Rp500 ribu akan mendapatkan uang palsu sebesar Rp1 juta," kata Sasya saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Sasya menuturkan, agak sedikit kesulitan dalam membedakan antara uang palsu tersebut dengan uang asli. Pasalnya pecahan uang palsu tersebut begitu mirip dengan aslinya, baik dari segi corak warna maupun gambar yang terdapat pada uang tersebut.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran, Menjaga Harga Tiket Mudik Tidak Melonjak

Kekinian pihaknya masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.

Sasya juga meminta agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu terlebih saat menjelang lebaran Idul Fitri.

"Pastikan terlebih dahulu, cek dan ricek dengan teliti jika adanya kejanggalan terhadap uang tersebut segera laporkan kepada pihak berwajib," tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, sedikitnya petugas menyita sejumlah mata uang rupiah palsu dan dolar Amerika Serikat (AS).

Barang bukti yang disita meliputi 180 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 31 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, serta beberapa uang palsu lembaran bergambar dolar AS pecahan 100 dolar.

Baca Juga: Sembilan Remaja di Jakbar Ditangkap saat Hendak Tawuran, Polisi Sita Senjata Menakutkan

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI