Suara.com - Anggota DPR RI Benny K Harman menyebut tidak tepat apabila kecurangan Pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam cuitannya terbaru, politikus PArtai Demokrat itu mengungkapkan kasus kecurangan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres tidak menjadi kewenangan MK.
"Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu yg saat ini berlaku saya sampaikan bahwa saat pembahasan Ruu sangat terang benderang, utk masalah kecurangan dlm setiap tahapan Pileg dn Pilpres itu tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya," cuitnya dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Temuan kecurangan merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau penegak hukum. Bawa bukti yang kuat untuk diadu kepada Bawaslu.
"Untuk itu Bawaslu dibentuk. Kewenangan MK itu bersifat limitatif hanya terkait dgn sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres. Itu mekanismenya. Maka, ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yg lengkap," tulisnya.
Karena itu, peserta Pemilu harus menyiapkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawal suara.
"Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang utk ajukan protes. Sia-sia. Itulah cara kita berdemokrasi," cuitnya lagi.
Pada akhir unggahannya, Benny kemudian mengajak bagi yang tidak sepakat untuk berdiskusi.
"Ada yg tidak setuju dgn pandangan ini? Mari kita debat sambil siapkan diri lebih matang di Pemilu 2029 mendatang," tulisnya.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke MK
Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari warganet.
"Bukannya MK juga tidak berwenang memutuskan batas usia capres cawapres pak ? Tapi kenapa putusannya digunakan untuk samsul bisa jadi cawapres," cuit akun @Bang*****.
"Sebetulnya bukti2 kecurangan itu sangat banyak dan bertebaran, baik berupa video, tulisan dan praktek kecurangan lainnya, tetapi berkali-kali di laporkan ke Bawaslu, jangankan memberikan sangsi, menindaklanjuti laporan pun tidak," komentar akun @syafr**********.