Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Selasa, 26 Maret 2024 | 21:14 WIB
Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung RI menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Foto Dok. Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kuntadi mengatakan sebagai Manajer PT QSE, Helena Lim diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Atas perbuatannya tersebut, kata Kuntadi, penyidik menjerat Helena Lim dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Helena Lim sebagai saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Kuntadi.

Untuk mempermudah proses penyidikan, lanjut Kuntadi, penyidik memutuskan untuk menahan Helena Lim di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.

Geledah Rumah dan Kantor

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah Helena Lim di Jakarta, Kantor PT QSE dan PT SD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI