Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 14 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Kejaksaan Agung RI hingga kekinian masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi ini. Namun berdasar hasil penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo menilai negara menelan kerugian Rp271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.