Pemprov DKI Beli 5 Moge Listrik Rp6,3 Miliar untuk Pengawalan Gubernur Jakarta Terpilih Nanti

Selasa, 26 Maret 2024 | 20:21 WIB
Pemprov DKI Beli 5 Moge Listrik Rp6,3 Miliar untuk Pengawalan Gubernur Jakarta Terpilih Nanti
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui rencana pembelian lima unit sepeda motor gede atau moge listrik dengan alokasi anggaran Rp6,35 miliar. Dana yang dipakai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Menurut Syafrin, moge listrik tersebut akan dipakai jajaran Dishub untuk pengawalan VVIP di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Sesuai waktu pemanfaatannya, moge tersebut sudah bisa dipakai saat kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

"Motor listrik tersebut akan digunakan prioritasnya untuk pemanduan gubernur terpilih nanti. Kan baru tahun depan dia ada," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Ia menyebut pengadaan moge listrik ini sudah cukup urgen. Apalagi, rangkaian kegiatan kerja gubernur setiap harinya sangat padat.

Baca Juga: Baru Empat Hari Ludes, Pemprov DKI Akan Tambah Kuota Mudik Gratis

Sehingga, diperlukan kendaraan yang ramah lingkungan. Terlebih, sejak munculnya masalah polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI terus mengimbau masyarakat menguragi penggunaan kendaraan BBM.

"Target-target untuk menekan polusi udara Jakarta itu harus mulai dari diri Pemprov DKI Jakarta sendiri. Jadi, bagaimana kita mengajak masyarakat kemudian kita sendiri boros dengan polusi," ucap Syafrin.

Ia juga menyatakan pembelian moge listrik termasuk mobil dinas listrik pejabat Pemprov DKI merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Ada Instruksi Presiden Nomor 7 terkait pemanfaatan kendaraan motor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas maupun perorangan. Nah, oleh sebab itu kami selaku Dishub memilih kendaraan listrik itu pertama untuk patroli," pungkas Syafrin.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan Tujuh terminal dan 2.258 Bus untuk Layani Pemudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI