Perihal denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Di Permenaker Nomor 6 ini terkait dengan sanksi atau denda disebutkan bahwa, dikenakan, bila terlambat bayar, dikenakan pembayaran, maaf, denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada pegawai untuk kesejahteraan.
Adapun selain denda, kata dia, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.
"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," ujarnya.
"Kemudian di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," sambungnya.