Tipu Telak Korban Lewat Modus Haji Foruda Berfasilitas Mewah, Aksi Licik Sri Raup Cuan Setengah Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:01 WIB
Tipu Telak Korban Lewat Modus Haji Foruda Berfasilitas Mewah, Aksi Licik Sri Raup Cuan Setengah Miliar
Ilustrasi--Tipu Telak Korban Lewat Modus Haji Foruda Berfasilitas Mewah, Aksi Licik Sri Raup Cuan Setengah Miliar. (MCH 2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian tersangka Sri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP. 

Kemudian Pasal 17 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penyidik akan melakukan penelusuran aset tersangka karena dipersangkakan juga pasal TPPU," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI