Tipu Telak Korban Lewat Modus Haji Foruda Berfasilitas Mewah, Aksi Licik Sri Raup Cuan Setengah Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:01 WIB
Tipu Telak Korban Lewat Modus Haji Foruda Berfasilitas Mewah, Aksi Licik Sri Raup Cuan Setengah Miliar
Ilustrasi--Tipu Telak Korban Lewat Modus Haji Foruda Berfasilitas Mewah, Aksi Licik Sri Raup Cuan Setengah Miliar. (MCH 2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus paket haji furoda. Salah satu korbannya mengaku merugi hingga Rp563 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah berhasil menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Sri Jayanti Alqodri sebagai tersangka. Direktur PT Musafir Internasional Indonesia itu ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Berdasarkan di laporan polisi, korban rugi Rp563 juta. Ini yang akan dibuktikan penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Kasus penipuan ini terungkap usai sepasang semua istri berinisial TBS dan GS membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Saat itu, korban mengaku mengikuti program paket haji furoda VIP seharga Rp125 juta per orang yang ditawarkan Sri. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Haji dan Umrah Murah! Tawaran Promo Beredar di Medsos

"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," tutur Ade Ary.

Dalam proposalnya, tersangka menjanjikan 15 fasilitas kepada korban selama menunaikan ibadah haji. Beberapa fasilitas yang ditawarkannya berupa penginapan hotel bintang 5 di Mekah dan Madinah hingga tiket penerbangan pulang-pergi Jakarta-Saudi Arabia.

"Kenyataannya korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," ungkap Ade Ary. 

Tak hanya itu, setibanya di Arab Saudi korban juga tidak mendapat fasilitas haji furoda sebagaimana yang dijanjikan.

"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka, korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," bebernya.

Baca Juga: Terkuak! Rekam Jejak Singgih Sahara: Raup Rp250 Juta dari Donasi Dipakai Buat..

Ade menyebut tersangka Sri ternyata juga dilaporkan beberapa korban lainnya di daerah. Laporan tersebut di antaranya diterima Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, Polda Jawa Timur, Polres Malang Kota, dan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Kekinian tersangka Sri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP. 

Kemudian Pasal 17 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penyidik akan melakukan penelusuran aset tersangka karena dipersangkakan juga pasal TPPU," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI