DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:22 WIB
DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyinggung soal wacana pengemudi ojek online (Ojol) dan Kurir Logistik ikut diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, ide itu baik, namun Pemerintah dalam hal ini Kemenaker perlu merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Edy dalam Raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Ide Bu Dirjen (PHI) ini sangat baik jika pekerja ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR. Saya kira ini ide baik. Sehingga perlu juga ide bu Dirjen ini mendapat payung hukum," kata Edy.

Baca Juga: Lebaran 2024 Tak Lama Lagi, Yamaha Aerox Bisa Jadi Pilihan THR Terbaik, Intip Harga Bekasnya

Pasalnya, kata dia, kekinian pengemudi Ojol dan Kurir Logistik berstatus sebagai pekerja kemitraan bukan termasuk perjanjian pekerja waktu tertentu (PKWT) yang berhak menerima THR dari perusahaan.

"Sementara secara fakta pekerja ojol dan kurir logistik ini bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. Tidak termasuk kategori itu. Tapi masuk dalam pekerja hubungan kemitraan," tuturnya.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya revisi dari Permenaker yang mengatur hal tersebut.

"Karena yang kalau tidak (diatur) nanti bias antara PKWT perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja kemitraan," ujarnya.

"Ini saya kira ini hal yang baik yang dilakukan bu Dirjen PHI tapi lebih bagus lagi kalau permenaker di revisi untuk melindungi itu," sambungnya.

Baca Juga: Cara Hitung THR Bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun, Wajib Dibayar Kapan?

Menjawab hal itu, pada kesempatan yang sama Menakertrans Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik perihal usulan merevisi Permenaker nomor 6 tahun 2016 tersebut.

"Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, Kemenko Ekonomi, KSP, Setneg dan Seskab, dan kami juga telah melakukan FGD beberapa kali untuk menyerap aspirasi dari berbagai organisasi ojol, kurir online serikat pekerja buruh, perusahaan aplikator, serta kami juga melakukan FGD dengan para akademisi," katanya.

"Dari kajian-kajian itu, masukan-masukan FGD tersebut memang kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terkait dengan status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI