Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:34 WIB
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan berdasar hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

"Sudah tahap penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Kekinian, kata Whisnu, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Setelah lengkap akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Dua WN Portugal Ditangkap Terkait Penyelundupan Kokain Cair Modus Botol Sampo

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelasnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2023. Dalam laporan Nomor: LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri itu tertera pelapor atas nama Mulyadi Mustofa.

Sedangkan terlapornya merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat itu menyebut perkara ini masih dalam penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Kami yakinkan kembali penyidik masih bekerja pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (30/1) lalu.

Baca Juga: Bahlil Lapor Polisi soal Pihak yang Catut Namanya Terkait Penarikan Upeti Pemulihan IUP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI