Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Mario Dandy Satriyo ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyebut proses eksekusi telah dilakukan pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Selain Mario Dandy, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga turut mengeksekusi rekannya yang turut terlibat kasus ini, yakni Shane Lukas.
Sebagaimana diketahui Shane telah divonis hukuman selama 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada Mario Dandy.
Baca Juga: Anak Disebut Mario Dandy Kedua, Publik Tak Setuju Vincent Rompies Disamakan dengan Rafael Alun
"Sudah dieksekusi sejak 20 Maret," kata Haryoko kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Terkait penempatan sel Mario dan Shane digabung atau tidak, Haryoko menyebut hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Kepala Lapas Salemba.
"Itu kewenangan Kelapas," katanya.
Sementara berdasar foto yang diterima Suara.com, Mario Dandy nampak tersenyum saat dieksekusi ke Lapas Salemba.
Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu terlihat tersenyum sambil menunjukkan dokumen berita acara terkait eksekusi penahanannya.
Ekspresi yang ditunjukkan Mario Dandy ini berbeda dengan rekannya Shane yang berada di sebelahnya. Shane justru nampak menunjukkan ekspresi datar dalam foto tersebut.