Pria yang Banting Lansia Gegara Senggolan Sepeda Motor di Karawaci Serahkan Diri, Korban Ternyata sempat Doakan Begini

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:02 WIB
Pria yang Banting Lansia Gegara Senggolan Sepeda Motor di Karawaci Serahkan Diri, Korban Ternyata sempat Doakan Begini
Potret pelaku AAN yang membanting lansia gegara tak terima bersenggolan motor di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. (Twitter/@Pai_C1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi hanya meminta keluarga pelaku untuk menyerahkan AAN atas viralnya kasus tersebut dan secara kooperatif AAN menyerahkan diri. AAN dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Terlepas dari kasus penganiyaan tersebut beberapa netizen menyayangkan dengan kasusnya yang sepele. Di sisi lain ada yang kembali mencibir pelaku yang akhirnya dihukum.

"Banyak orang kadang hanya senggolan di jalan tidak terluka tapi ngamuk sampe main pukul. Negara ini darurat SDM rendah," keluh salah satu netizen.

"Nah tuh, lebaran di penjara kan," cibir salah satu netizen.

"Culun ah, beraninya sama lansia, katrok, preman kampung jago kandang," kata lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI