Polisi hanya meminta keluarga pelaku untuk menyerahkan AAN atas viralnya kasus tersebut dan secara kooperatif AAN menyerahkan diri. AAN dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Terlepas dari kasus penganiyaan tersebut beberapa netizen menyayangkan dengan kasusnya yang sepele. Di sisi lain ada yang kembali mencibir pelaku yang akhirnya dihukum.
"Banyak orang kadang hanya senggolan di jalan tidak terluka tapi ngamuk sampe main pukul. Negara ini darurat SDM rendah," keluh salah satu netizen.
"Nah tuh, lebaran di penjara kan," cibir salah satu netizen.
"Culun ah, beraninya sama lansia, katrok, preman kampung jago kandang," kata lainnya.