Pria yang Banting Lansia Gegara Senggolan Sepeda Motor di Karawaci Serahkan Diri, Korban Ternyata sempat Doakan Begini

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:02 WIB
Pria yang Banting Lansia Gegara Senggolan Sepeda Motor di Karawaci Serahkan Diri, Korban Ternyata sempat Doakan Begini
Potret pelaku AAN yang membanting lansia gegara tak terima bersenggolan motor di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. (Twitter/@Pai_C1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang lansia dengan cara dibanting hingga berlumuran darah. viral di media sosial pada Rabu (20/3/2024) lalu. Pelaku yang berinisial AAN (32) menyerahkan diri setelah didesak netizen dan panggilan polisi secara baik-baik ke pihak keluarga.

AAN yang kini menjadi tersangka menyerahkan diri pada Jumat (22/3/2024) kemarin. Namun di balik kasus tersebut yang kembali disorot pada Selasa (26/3/2024), korban lansia tersebut memang tak ingin memperkeruh suasana, dia hanya berdoa dan justru karma yang didapat pelaku.

Duduk perkara 'Bang Jago' membanting lansia tersebut memang sepele. Melansir akun Twitter atau X @Pai_C1, emosi AAN pecah hingga nekat membanting lansia ini gegara tersenggol sepeda motor di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Gara-gara senggolan motor, sampai aniaya bapak-bapak 60 tahun dengan dibanting dan tendang kepalanya hingga jatuh berdarah," tulis caption foto.

Baca Juga:

10 Potret Bthari Ayeisha, Calon Adik Ipar Ayu Ting Ting dan Diduga Pacar Mayor Teddy

Dampingi Kaesang Pangarep Resmikan Tempat Makan, Erina Gudono Bergaya Simpel Tenteng Tas Hermes Ratusan Juta

Dalam lanjutan narasi di akun tersebut, saat kejadian lansia tersebut hanya pasrah dan tak ingin melaporkan penganiayaan yang ia alami. Bahkan hanya berdoa ada yang lebih pantas menghakimi kelakuan brutalnya.

"Korban tidak mau LP (laporan) alasannya ribet dan doakan pelaku dapat karmanya sendiri," tulis caption foto.

Penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Bahkan banyak publik yang mendesak agar kasus itu diusut. Viralnya peristiwa itu membuat Polres Metro Tangerang Kota turun tangan dan sudah mengantongi identitas pelaku.

Polisi hanya meminta keluarga pelaku untuk menyerahkan AAN atas viralnya kasus tersebut dan secara kooperatif AAN menyerahkan diri. AAN dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Terlepas dari kasus penganiyaan tersebut beberapa netizen menyayangkan dengan kasusnya yang sepele. Di sisi lain ada yang kembali mencibir pelaku yang akhirnya dihukum.

"Banyak orang kadang hanya senggolan di jalan tidak terluka tapi ngamuk sampe main pukul. Negara ini darurat SDM rendah," keluh salah satu netizen.

"Nah tuh, lebaran di penjara kan," cibir salah satu netizen.

"Culun ah, beraninya sama lansia, katrok, preman kampung jago kandang," kata lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI