Tim Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran 0, Yusril: Buktinya Mana?

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:30 WIB
Tim Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran 0, Yusril: Buktinya Mana?
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang menjadi sorotan dalam permohonan kubu Ganjar-Mahfud adalah perbandingan perolehan hasil pemungutan suara yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data internal mereka.

Dalam permohonan gugatannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara dari pasangan Prabowo-Gibran adalah 0 di semua daerah.

Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat Suara.com pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.

Untuk itu, Yusril menilai tim Ganjar-Mahfud mesti menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki dalam sidang pembuktian di MK nantinya.

"Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu, kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami, bukan pada KPU yang jadi termohon," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.

"Nanti kami tanya 'buktinya mana?' Suruhlah mereka membuktikan," tambah dia.

Nantinya, lanjut Yusril, pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah tuduhan yang disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI