Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud menyebut terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penyelenggaran Pemilu 2024.
Menurut mereka, dugaan kecurangan tersebut telah menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut dituangkan tim Ganjar-Mahfud dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keseluruhan proses pemilihan umum dalam hal ini Pilpres 2024 penuh dengan pelanggaran yang serius yang harus dikategorikan sebagai pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif," demikian dikutip dari permohonan yang disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
Dugaan pelanggaran TSM yang mereka tudingkan itu diperkuat dengan temuan masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pencoblosan.
Adapun masalah tersebut meliputi 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami pembukaan pemungutan suara di atas pukul 07.00 waktu setempat; 12.284 TPS di mana alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia; serta 10.496 TPS di mana logistik pemungutan suara tidak lengkap.
Persoalan lainnya ialah 8.219 TPS di mana pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 6.084 TPS di mana terdapat surat suara tertukar; 5.449 TPS di mana KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; serta 2.271 TPS di mana didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
Mereka menilai temuan Bawaslu ini tidak bisa dianggap sepele jika ditambah dugaan pelanggaran lainnya.
"Kami sebagai Pemohon mencatat ribuan pelanggaran pemilihan umum pada tahap pra pemilihan yang sangat serius dan pasti memengaruhi perilaku pemilih yang mencoblos di TPS pada tanggal 14 Februari 2024," demikian pernyataan tim hukum Ganjar-Mahfud.
Pelanggaran yang mereka temukan itu terdiri atas dugaan intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, politisasi bantuan sosial, blackmail campaign, dan lain-lain.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.