Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03 di MK Cacat Formil

Senin, 25 Maret 2024 | 23:16 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03 di MK Cacat Formil
Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (tengah). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cacat formil.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan permohonan yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak memenuhi syarat formil sehingga petitumnya tidak akan diterima oleh Hakim Konstitusi.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adaah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” kata Otto di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 1 dan 3 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. Menurut dia, hal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Gagal Lolos ke Senayan, PPP Menyesal Gabung Koalisi Ganjar-Mahfud MD?

“Dalil-dalilnya itu mengenai soal proses pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu, padahal kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung,” ujar Otto.

Dia menerangkan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yg harus dimohonkan,” tutur Otto.

“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.

Terlebih, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.

Baca Juga: Titiek Soeharto Mantab Tak Rujuk dengan Prabowo Subianto, Dua Kata Ini Jadi Alasan Utama

Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.

“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” kata Otto.

Sekadar informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, ada 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI