Suara.com - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus sengketa lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat, dan kasus Pulau Rempang, Kepulauan Riau, masuk dalam program prioritas 100 hari. Hal itu disampaikan AHY dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).
Selain kasus Hotel Sultan, AHY mengatakan setidaknya ada tiga hal utama yang masuk dalam program prioritas ATR/BPN yang sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami akan lebih memastikan pelaksanaannya sebagai prioritas utama dan masuk dalam program 100 hari dalam intesitasnya," kata AHY dalam pemarannya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Program-program tersebut terdiri dari penerapan sertifikat tanah elektronik secara masif, melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading.
Baca Juga: Blak-blakan ke AHY, Mardani PKS: Saya Oposisi Pemerintah tapi Pendukung Nomor Satu ATR/BPN
Selanjutnya, membuka pendaftaran 120 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Beberapa program prioritas lainnya adalah satu, ikut menyukseskan pembangunan IKN dengan menyelesaikan 2.086 Ha lahan IKN dengan menjaga rasa keadilan bagi masyarakat," ujar AHY.
Selain urusan IKN, AHY menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan menghadirkan iklim investasi yang baik dengan penuntasan kasus sengketa tanah terutama yang melibatkan masyarakat. Ia mengambil contoh kasus Pulau Rempang.
"Mendukung terjaganya iklim investasi yang sehat dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian kasus Rempang, Kepri," jelas dia.
Lebih lanjut, AHY menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelesaian aset negara terutama kasus Hotel Sultan.
Baca Juga: Rapat di DPR, AHY: Saya Tak Akan Biarkan Pejabat ATR Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah
"Menyelamatkan aset-aset negara, diantaranya penyelesaian kasus hukum Hotel Sultan. Memberantas mafia tanah yang menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara," tuturnya.