Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Portugal terkait kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair yang dikemas dalam botol sampo. Kedua pelaku masing-masing berinisial RPAP dan FMGS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut RPAP berperan sebagai kurir. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
"RPAP ini warga negara Portugal perannya sebagai kurir," kata Hengki kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Berdasar pengakuan RPAP, kata Hengki, yang bersangkutan mendapat upah sebesar 6.000 Euro.
Baca Juga: Francesco Bagnaia Maklumi Insiden Tabrakan dengan Marc Marquez di MotoGP Portugal 2024
"Kurir ini membawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro," jelasnya.
Setelah menangkap RPAP, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Sampai pada akhirnya kembali menangkap seorang warga negara Portugal lainnya berinisial FMGS di Bali.
"Tersangka kedua bisa kita amankan yaitu di Bali, pengembangan dari tersangka pertama yang diamankan di Bandara Soetta," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, FMGS diketahui berperan sebagai penerima. Penyidik berhasil menyita barang bukti kokain cair seberat 2.673,8 gram yang dikemas dalam tiga botol sampo.
"Kokain cair yang bisa kita amankan bersama rekan dari Bea Cukai total 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram," ungkapnya.
Baca Juga: Marc Marquez Buka Suara Tentang Tabrakannya dengan Bagnaia di MotoGP Portugal 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RPAP dan FMGS kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hengki.