Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan mereka telah terdaftar di MK dengan nomor register 02-03/AP3-Pres/Pan.MK/03/2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK, Jakarta.
Sementara itu, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Cak Imin (Timnas AMIN) resmi menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.