Suara.com - Capres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, mengunggah foto kedekatannya dengan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy lewat akun X pribadinya, Senin (25/3/2024).
Ada dua foto yang dipamerkan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu. Pertama, foto dirinya merangkul FX Rudy sambil berpayungan di bawah rintik hujan.
Kedua, foto saat Ganjar dan FX Rudy saling mendekatkan kepala mereka sembari mata terpejam.
"Teman seperjuangan tak akan balik kanan di segala keadaan. Sehat-sehat terus, Mas," tulis Ganjar lewat akun @ganjarpranowo.
Kedekatan Ganjar Pranowo dengan FX Rudy memang sudah cukup lama. Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu pasang badan mendukung Ganjar Capres PDIP sebelum diumumkan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri.
Baru-baru ini, FX Rudy juga mengusulkan agar PDIP menjadi oposisi bila sudah sah Ganjar-Mahfud kalah di Pilpres 2024. Menurutnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu punya kekuatan untuk mengimbangi pemerintah lewat lembaga legislatif.
Dia pun mengingat lagi masa 2004-2014 saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden Indonesia, PDIP kokoh menjadi oposisi selama 10 tahun.
Tim Ganjar-Mahfud Gugat MK
Tim hukum paslon Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatannya, mereka meminta pasangan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan mereka telah terdaftar di MK dengan nomor register 02-03/AP3-Pres/Pan.MK/03/2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK, Jakarta.
Dalam gugatannya mereka juga meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Lalu setelahnya meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Todung menyampaikan draf gugatan yang mereka ajukan memiliki ketebalan 151 halaman. Namun demikian mereka masih harus melengkapi bukti lainnya.
"Jadi Insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," katanya.