Kontrak kerja janggal
Setibanya di Jerman, Brigjen Djuhandani mengatakan, para korban langsung disodori surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit.
Namun, surat kontrak tersebut dibuat dalam bahasa Jerman, yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.
Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ungkapnya.
Penempatan tak sesuai janji
Salah satu perserta Ferien Job, Nita mengatakan, penempatan kerja di Jerman selama magang juga tidak sesuai dengan janji awal.
Ia mengatakan, awalnya ia dan teman-temannya dijanjikan magang di Bandara Munich. Namun akhirnya mereka dipindah ke tempat kerja lain, yakni sebuah pabrik.
Peserta magang dieksploitasi
Peserta lainnya bahkan menyebutkan, ia dan teman-temannya bekerja hingga 12 jam dalam sehari. Itu belum termasuk perjalanan dari apartemen mereka ke tempat kerja yang bisa memakan waktu satu jam sekali jalan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional Modus Ferienjob Mahasiswa ke Jerman
Tak hanya itu, peserta juga menyebutkan kalau ia dan teman-temannya tidak diperbolehkan cuti saat sakit.