Suara.com - Dunia pendidikan Indonesia tercoreng. Pasalnya, 33 perguruan tinggi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman.
Hingga kini, sudah ada 1.047 mahasiswa asal Indonesia yang menjadi korban kasus dugaan TPPO itu. Kasus yang diberi nama Ferienjob itu diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis pada awak media.
Lantas bagaimana terjadinya kasus tersebut? Berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional Modus Ferienjob Mahasiswa ke Jerman
Awal mula kasus terungkap
Brigjen Djuhandani menyatakan, kasus dugaan TPPO mahasiswa Indonesia di Jerman ini berawal dari laporan KBRI di Jerman. KBRI menerima aduan dari empat mahasiswa asal Indonesia setelah mengikuti program Ferien Job.
KBRI di Jerman lantas mendalami aduan tersebut dan hasilnya siketahui ada sekitar 33 universitas Indonesia yang menjalankan program magang tersebut.
Peserta magang bayar jutaan rupiah
Salah satu peserta program magang Ferien Job, N mengatakan ia dan teman-temannya diminta uang sebesar Rp150 ribu sebagai pendaftaran.
Namun setelah itu, ia harus membayar lagi sejumlah uang untuk keperluan pembuatan paspor, izin kerja dan visa. Menurut dia, total biaya awal yang dibayarkan mencapai 550 euro atau sekitar Rp9,4 juta.
Kontrak kerja janggal
Setibanya di Jerman, Brigjen Djuhandani mengatakan, para korban langsung disodori surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit.
Namun, surat kontrak tersebut dibuat dalam bahasa Jerman, yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.
Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ungkapnya.
Penempatan tak sesuai janji
Salah satu perserta Ferien Job, Nita mengatakan, penempatan kerja di Jerman selama magang juga tidak sesuai dengan janji awal.
Ia mengatakan, awalnya ia dan teman-temannya dijanjikan magang di Bandara Munich. Namun akhirnya mereka dipindah ke tempat kerja lain, yakni sebuah pabrik.
Peserta magang dieksploitasi
Peserta lainnya bahkan menyebutkan, ia dan teman-temannya bekerja hingga 12 jam dalam sehari. Itu belum termasuk perjalanan dari apartemen mereka ke tempat kerja yang bisa memakan waktu satu jam sekali jalan.
Tak hanya itu, peserta juga menyebutkan kalau ia dan teman-temannya tidak diperbolehkan cuti saat sakit.
Seorang guru besar jadi tersangka
Salah satu Guru Besar di Universitas Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus magang di Jerman. Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan empat tersangka lain, yakni AJ (52) dan MZ (60), keduanya dosen UNJ.
Sementara dua tersangka lainnya ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun), warga negara Indonesia yang masih berada di Jerman. Keduanya petinggi PT SHB dan CVGEN, perusahaan yang menjadi mitra program magang tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan