Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kelakuan Menyimpang Oknum PNS BMKG Gorontalo: Rekam 6 Perempuan Di Toilet, HP Disembuyikan Di Botol Pembersih
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 11:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cabuli Bocah Lalu Jual Video ke Australia, Janggalnya Kekayaan LHKPN Kapolres Ngada Cuma Rp14 Juta?
12 Maret 2025 | 12:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI