Kelakuan Menyimpang Oknum PNS BMKG Gorontalo: Rekam 6 Perempuan Di Toilet, HP Disembuyikan Di Botol Pembersih

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 11:09 WIB
Kelakuan Menyimpang Oknum PNS BMKG Gorontalo: Rekam 6 Perempuan Di Toilet, HP Disembuyikan Di Botol Pembersih
Ilustrasi video tak senonoh. Jatimnet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango Provinsi Gorontalo mengamankan dan menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, bahwa oknum PNS tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/3/2024).

Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga: Selain Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Juga Didenda Segini

Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.

Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.

Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

Baca Juga: Puas Penyebar Video Syur Dipenjara 3 Tahun, Rebecca Klopper Langsung Lakukan Hal Ini

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI