Ribuan Bayi dan Ibu di Palestina Kelaparan, Israel Kembali Halangi Bantuan ke Gaza

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 24 Maret 2024 | 21:49 WIB
Ribuan Bayi dan Ibu di Palestina Kelaparan, Israel Kembali Halangi Bantuan ke Gaza
Sejumlah Warga Palestina menunggu pasokan makanan di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, baru-baru ini. (ANTARA/Xinhua/Yasser Qudih.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Israel kembali melarang bantuan masuk ke Jalur Gaza utara untuk kedua kalinya dalam satu minggu ini, demikian disampaikan oleh Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

"Otoritas Israel hari ini kembali melarang masuk konvoi UNRWA yang membawa pasokan makanan yang sangat dibutuhkan ke wilayah utara, di mana penduduknya berada di ambang kelaparan," ujar Lazzarini di platform X.

"Ini sudah hampir dua bulan sejak terakhir kali UNRWA mengirim bantuan makanan ke wilayah utara," tambahnya.

Lazzarini menegaskan bahwa situasi kelaparan ini adalah hasil dari tindakan manusia dan bahwa bencana kelaparan ini masih bisa dihindari.

Baca Juga: Pemandangan Memilukan di Rumah Sakit Gaza Utara: Banyak Bayi Menangis dan Meninggal karena Kelaparan

"Otoritas Israel harus memberikan izin untuk pengiriman bantuan makanan dalam skala besar ke wilayah utara, termasuk melalui UNRWA, yang merupakan organisasi kemanusiaan terbesar di Gaza," tandasnya, dikutip via Antara.

“Sementara itu, anak-anak bakal terus meninggal akibat gizi buruk dan dehidrasi di bawah pengawasan kami,” kata Lazzarini, menegaskan bahwa “hal yang amat berat tidak bisa menjadi hal wajar.”

Lebih dari 32.100 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza dan lebih dari 74.400 orang lainnya terluka.

Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan krisis kebutuhan pokok.

Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca Juga: Ramai Dihujat, Klarifikasi Gus Iqdam tentang Palestina Aman

Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI