Prabowo Menang Pilpres, Anies Dianggap Tak Punya Sikap Besar Hati

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 24 Maret 2024 | 20:15 WIB
Prabowo Menang Pilpres, Anies Dianggap Tak Punya Sikap Besar Hati
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan pamer satu jari usai mencoblos di TPS Lebak Bulus. (Foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik Bawono Kumoro mengungkapkan bahwa ada beda sikap sangat jelas dari Nasdem dan Anies Baswedan sebagai capres yang diusung partai tersebut menyikapi hasil Pilpres 2024.

Bawono yang juga peneliti Indikator Politik menilai sebagai partai politik, Nasdem memiliki sikap lebih sportif untuk menerima hasil penghitungan suara Pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sikap politik Partai NasDem tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh calon presiden Anies Baswedan yang notabene merupakan calon presiden diusung oleh Partai NasDem," katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Bawono, sikap terbuka dan sportif dari Nasdem itu tercermin dari gestur Ketua Umum Surya Paloh yang mau menerima kehadiran Calon Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat (22/3).

Baca Juga: Timnas AMIN Tuntut Gibran Didiskualifikasi, Anies Baswedan Disebut Kalah Lagi Jika Lawan Sosok Ini

Bahkan, Bawono menilai sikap keterbukaan itu sudah terlihat sejak Surya Paloh memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran ketika dinyatakan menang oleh KPU (20/3).

Sikap berbanding terbalik justru ditunjukkan Anies lantaran tetap bersikukuh mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak dapat dimungkiri hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketiadaan sikap legowo berbesar hati dari Anies Baswedan," kata dia.

Karenanya, dia menilai persatuan antara seluruh kelompok di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih penting untuk diutamakan untuk membangun Indonesia.

Pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Sempat Diragukan, Hasil Quick Count 11 Lembaga Survei Ini Paling Mendekati Hitungan KPU

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI