Suara.com - Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN resmi mendaftarkan permohonan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi, biang masalah calon wakil presiden [Gibran] itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir.
Baca Juga:
Baca Juga: Niatnya Diumpetin, Selvi Ananda Kembali Terciduk Kenakan Barang Mahal di Acara Publik
Gibran Kaget Sosok Kesayangan Mendadak Hamil: Padahal di Rumah Cewek Semua!
Ekspresi Jokowi Saat Timnas Indonesia Cetak Gol Jadi Sorotan: Gemes Banget!
Hal yang sama juga juga dilakukan TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.
"Sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tegas Todung.
Baca Juga: Siap Patahkan Argumen Hukum Kubu Anies dan Ganjar di MK, Yusril: Tak Perlu Ada Kekhawatiran
Gugatan itu justru mendapat tanggapan sinis dari warganet di berbagai media sosial (medsos).
Salah satunya unggahan akun Instagram @bangheri585 yang memberikan sindiran bercanda untuk menyiapkan lawan untuk Anies Baswedan.
Baca Juga:
Sebut Semua Berteman Usai Ditawari Gibran Masuk Pemerintahan, Ganjar Melunak?
Gibran Akui Petinggi dari PDIP Sudah Beri Ucapan Selamat: Tapi Mereka Malu-malu
Bukan tokoh politik, namun akun tersebut menurunkan Jan Ethes Srinarendra yang merupakan putra Gibran untuk menghadapi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Cukup Jan Etes aja yang lawan. Prabowo Gibran tetap kerja untuk rakyat," tulis unggahan akun tersebut yang dilansir Suara.com, Minggu (24/3/2024).
"Kalau diadu ni bocah sama Anies, pasti bocah ini yang menang," tulis @dedi_****.
"Min, ngelihat postingan kamu yang ini sudah bikin aku ketawa sampai guling-guling all in Jan Etes," balas @yani_****.
"Lawan Jan Ethes juga nggak akan menang," tambah @ver.****.
"Cukuplah Jan Etes aja lawannya, lebih populer dari lu Nies," timpal @erri***.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gugatan itu.
Menurutnya, gugatan dari kedua kubu itu bukan untuk dihadapkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pihaknya. Melainkan, berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, gugatan itu berkaitan dengan putusan MK soal syarat pencalonan.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait," kata Yusril.