Suara.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan DPO atas Aiptu FN usai menembak dan menganiaya debt collector saat menagih tunggakan cicilan mobil. Belakangan keluarga korban dan terlapor membuat laporan ke Polda Sumsel.
“Kami telah menerbitkan DPO terhadap Aiptu FN pencarian terhadap yang bersangkutan guna mencari titik terang suatu tindak pidana termasuk fakta di TKP bagaimana,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, SIK, Minggu (24/3/2024).
Polda telah melakukan upaya persuasif terhadap pihak Aiptu FN termasuk Bidang Propam Polda Sumsel terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Upaya pelaporan balik juga yang dilakukan istri Aiptu FN yakni DS dengan dugaan perampasan dan penganiayaan.
“Kedua laporan ini kita tidak lanjuti, dan tentunya kita harus berimbang sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di lapangan,” ucapnya.
Polisi telah melakukan olah TKP termasuk mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Toyota Avanza Putih dengan Nomor Polisi B 1919 DTT mobil milik Aiptu FN yang sempat dibawa oleh pihak debt colector.
Istri Aiptu FN juga membeberkan penyebab suaminya naik pitam hingga terjadi insiden yang menimpa dua debt colector yang mengalami luka tusuk.
Istri Aiptu FN yakni DS didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, SH, telah melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Sumsel terkait dengan penganiayaan dan perampasan yang dialaminya, pada Minggu (24/03/2024) dinihari.
Istri Aiptu FN melalui Rizal Syamsul, SH menjelaskan kronologis kejadian yang mereka alami di pelataran parkir PSX Mall pada Sabtu (23/03/2024).
Baca Juga: 5 Fakta Aiptu FN, Polisi Tembak dan Aniaya Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Mobil
"Namun saat hendak pulang, mobil klien kami ini dihadang oleh dua mobil dari depan dan belakang,” ucap Rizal.