Biadab! Ucapan Keji Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 24 Maret 2024 | 18:41 WIB
Biadab! Ucapan Keji Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penyekapan dan pemerkosaan dialami seorang siswi Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Lampung Utara. Korban menjadi kebiadaban pelaku yang berjumlah 10 orang selama 3 hari.

Korban yang dihadirkan di kanal Youtube Uya Kuya membeberkan kejadian memilukan yang ia alami selama 3 hari disekap oleh para pelaku. Korban inisial D disekap oleh 10 pelaku di sebuah gubuk dekat perkebunan.

Pelaku utama memaksa masuk korban ke dalam gubuk tersebut, di dalam gubuk tersebut sudah terdapat 9 rekan pelaku utama. Korban kemudian dicekoki miras oleh para pelaku dan diperkosa oleh 10 orang.

Selama tiga hari disekap, korban N juga tidak diberikan makan oleh para pelaku. Korban sempat meminta makan kepada pelaku, namun malah menjawab dengan jawaban biadab.

Baca Juga: Pendidikan Mentereng dan Kekayaan Uya Kuya, Pantas Lolos Jadi Anggota DPR!

"Aku minta makan gak dikasih dan dibilang katanya, mati tinggal mati, dibuang," ucap N seperti dikutip, Minggu (24/3).

Dari perkembangan terbaru kasus pemerkosaan yang dialami N. Pihak kepolisian telah menangkap 6 pelaku, sementara 4 lainnya masih dalam pengejaran.

Sementara itu, kuasa hukum korban mengatakan bahwa 10 orang pelaku tersebut saling kenal dan tinggal di wilayah 1 RT.

"Satu RT, semuanya sepuluh orang itu," ucap kuasa hukum N.

Kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dialami N juga menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Hotman pun sudah bertemu korban dan akan meminta keadilan kepada hakim pengadilan negeri Lampung Utara.

Baca Juga: Lolos ke Senayan Ungguli Menteri Ida Fauziyah, Uya Kuya: Saya Akan Amanah

Hotman mendesak agar ke-10 pelaku tersebut harus dihukum 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Mohon pelaku dihukum seberat-beratnya, setidak-tidaknya di atas 20 tahun atau seumur hidup," ucap Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI