Jika merujuk pada pasal 8 PP Nomor 59 tahun 2013, Di luar negeri, pengamanan pribadi Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di mana pun berada, dan untuk bentuk pengamanan lainya dilakukan oleh Paspampres berkoordinasi dengan pasukan pengamanan negara setempat.
Sementara jika mengacu pada Pasal 4 Permenhan 2/2014, ada sejumlah prinsip dasar Paspampres melakukan pengamanan terhadap presiden. Prinsip-prinsip tersebut yakni:
- pencegahan yaitu lebih mengutamakan pencegahan dari pada tindakan terhadap setiap bentuk ancaman yang diperkirakan akan timbul;
- kewaspadaan, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, tingkat kewaspadaan harus diutamakan;
- operasi baru, yaitu harus selalu merupakan operasi baru untuk menghindari rutinitas;
- ketelitian, yaitu harus diperhitungkan segala kemungkinan ancaman sekecil apapun yang akan terjadi;
- kerja sama, yaitu memerlukan koordinasi yang terpadu antar semua unsur yang terkait; dan
- kebebasan bergerak, yaitu perlu mempertimbangkan keamanan dan ketentuan protokoler, tetapi kegiatan yang bersifat pribadi harus dapat diakomodasikan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.