Suara.com - Beredar video viral dua orang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor terlihat mengikuti sebuah mobil hitam. Pengendara dan penumpang motor itu tampak berusaha mengejar mobil tersebut.
Ternyata dua orang wanita berhijab itu sedang mengejar mobil yang di kursi belakang tampak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlihat pada video tersebut, Jokowi berada di dalam mobil tanpa pengawalan dari pihak Paspampres atau aparat kepolisian.
Jokowi tampak membuka kaca minta mobil ketika mengetahui dua orang wanita mengejarnya dengan sepeda motor. Jokowi kemudian tersenyum dan melambaikan tangan.
Tampak dalam video kedua wanita itu senang bukan kepalang bisa disapa oleh Jokowi meski di dalam mobil dan sedang berkendara. Wanita yang duduk sebagai penumpang dan kemudian mengeluarkan ponselnya ke arah Jokowi.
Baca Juga: Hajab! Pria Makassar Pakai Cadar-Berbaur dengan Akhwat di Masjid
"Viral ada dua org wanita yg sedang naik motor beruntung sekali bertemu pak Jokowi tanpa pengawalan khusus," tulis narasi pada video seperti dikutip, Minggu (24/3).
"Wah hoki bgt bisa balapan sama pak Presiden pasti momen tak terlupakan balapan dgn presiden Jokowi," sambung narasi pada video itu.
Video ini pun membuat banyak netizen bertanya-tanya, kok bisa Jokowi tanpa dikawal Paspampres ataupun aparat lainnya.
"kok nggak ada Paspampres emang ini asli pak Jokowi?" tanya salah satu pengguna Tiktok.
"kayaknya tetep ada Paspampres depan belakangnya tapi ga terlalu ketat, mungkin Krn diluar jam kerja jd diijinin Deket gitu, mungkin," jawab netizen lain.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Tercyduk di Mall, Tentengan Selvi Ananda Malah Kena Nyinyir: Si Paling UMKM..
"itu namanya inconito tp pengawalan pasti ada,aga jauh dan tertutup," sambung akun lain.
Jika merujuk pada pasal 8 PP Nomor 59 tahun 2013, Di luar negeri, pengamanan pribadi Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di mana pun berada, dan untuk bentuk pengamanan lainya dilakukan oleh Paspampres berkoordinasi dengan pasukan pengamanan negara setempat.
Sementara jika mengacu pada Pasal 4 Permenhan 2/2014, ada sejumlah prinsip dasar Paspampres melakukan pengamanan terhadap presiden. Prinsip-prinsip tersebut yakni:
- pencegahan yaitu lebih mengutamakan pencegahan dari pada tindakan terhadap setiap bentuk ancaman yang diperkirakan akan timbul;
- kewaspadaan, yaitu dalam penyelenggaraan operasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, tingkat kewaspadaan harus diutamakan;
- operasi baru, yaitu harus selalu merupakan operasi baru untuk menghindari rutinitas;
- ketelitian, yaitu harus diperhitungkan segala kemungkinan ancaman sekecil apapun yang akan terjadi;
- kerja sama, yaitu memerlukan koordinasi yang terpadu antar semua unsur yang terkait; dan
- kebebasan bergerak, yaitu perlu mempertimbangkan keamanan dan ketentuan protokoler, tetapi kegiatan yang bersifat pribadi harus dapat diakomodasikan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.