Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
5 Kali Masuk Penjara dan Doyan Nyabu, Pentolan Maling Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar Ternyata Raja Tega
Minggu, 24 Maret 2024 | 12:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
14 Maret 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI