5 Kali Masuk Penjara dan Doyan Nyabu, Pentolan Maling Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar Ternyata Raja Tega

Minggu, 24 Maret 2024 | 12:12 WIB
5 Kali Masuk Penjara dan Doyan Nyabu, Pentolan Maling Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar Ternyata Raja Tega
5 Kali Masuk Penjara dan Doyan Nyabu, Pentolan Maling Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar Ternyata Raja Tega. (Foto: Dok. Polsek Tambora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI