Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.
Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus Ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.