Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap motif penganiayaan yang diduga dilakukan dua pelaku terhadap AH (13) santri dari salah satu ponpes di Kabupaten Tebo, karena pelaku tidak terima korban menagih hutang senilai Rp10 ribu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta di Jambi, mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang bahwa kedua pelaku berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.
Wayan menjelaskan korban AH pernah meminjamkan uang sebesar Rp10 ribu kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku, namun pelaku tidak terima. Bahkan sempat melakukan kekerasan kepada korban.
Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama. Di sana terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan kronologis penganiayaan yang terjadi pada 14 November 2023 itu.
Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.
Kemudian R memukul paha korban dan kembali memegang korban dari belakang. Pelaku A kemudian memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu dan pipi.
Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.
Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.
Baca Juga: Mirip Bunker! Begini Penampakan Ponpes di Jambi yang jadi Lokasi Tewasnya Seorang Santri
"Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan," kata Andri, Sabtu 23 Maret 2024.