KontraS Minta Oknum TNI Terduga Siksa Warga Sipil Papua Diadili Di Peradilan Umum

Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:15 WIB
KontraS Minta Oknum TNI Terduga Siksa Warga Sipil Papua Diadili Di Peradilan Umum
Ilustrasi TNI. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andi Muhammad Rezaldy meminta anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penyiksaan terhadap warga Papua diadili di peradilan umum, bukan secara militer.

"Kami menilai atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan prajurit TNI sudah sepatutnya diadili melalui mekanisme peradilan umum. Bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 65 ayat (2)UU 34/2004 telah mengatur secara jelas bahwa Prajurit TNI harus tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/3/2024).

Oleh karenya, kata Andi, sudah seharusnya peraturan tersebut menjadi landasan dalam melaksanakan prinsip perlakuan yang sama di depan hukum.

"Sistem peradilan militer ini sangat bermasalah terutama dalam konteks isu hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan peradilan militer tidak dapat memenuhi prinsip peradilan yang kompeten, imparsial, dan juga independen," ujar Andi.

Baca Juga: Sesalkan Warga Sipil Papua Diduga Disiksa TNI, Komnas HAM Bergerak Kumpulkan Informasi

"Misalnya saja, vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Militer kepada para pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta pembunuh Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua medio 2020 yang lalu," Andi menambahkan.

Disisi lain, KontraS menilai terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Papua, tak bisa dilepaskan dari pendekatan penyelesaian konflik yang keliru oleh pemerintah.

"Selama ini pendekatan keamanan menjadi opsi utama dibandingkan dengan pendekatan negosiasi atau dialogis," katanya.

Berdasarkan pemantauan KontraS pada periode Desember 2022-November 2023, terdapat 6.975 personel yang terdiri dari 1.142 personel Polri dan 5833 personel TNI secara bergantian diterjunkan ke Tanah Papua.

"Dampaknya, telah terjadi 46 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di Tanah Papua yang menyebabkan 66 orang terluka dan 41 orang tewas," bebernya.

Baca Juga: KSP Respons Video Viral Dugaan Warga Sipil Papua Disiksa Oknum TNI: Usut Tuntas!

Sebelumnya, video dugaan penyiksaan itu viral di media sosial. Dalam video memperlihatkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.

"Penganiayaan itu) diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI, dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya pun menyatakan sedang melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI