"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," jelasnya.
Selain itu, jika suami telah menceraikan istri pertamanya dengan talak yang tidak dapat dirujuk (bain), maka ia dapat mempertimbangkan untuk menikahi keponakan istri atau saudara perempuan istri. Namun, hal ini hanya diperbolehkan setelah proses perceraian yang raj'i selesai dan iddah telah habis.
"Misalkan cerai dengan istrinya, kemudian ganti menikahi keponakannya istri, atau jangankan keponakan, menikahi saudarinya istri kandung pun boleh," kata dia.
Pertimbangan lain yang disampaikan adalah jika suami telah cerai dengan istri pertamanya, namun masih dalam masa iddah yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka menikahi keponakan istri atau saudara perempuan istri tidaklah diperbolehkan. Hal ini karena status mantan istri masih dianggap seperti istri sehingga pernikahan dengan saudaranya atau keponakannya masih dianggap sebagai penggabungan yang tidak diperbolehkan.