Habib Rizieq Menikah dengan Keponakan Istri, Emang Boleh? Berikut Hukumnya Menurut Islam

Bella Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2024 | 21:01 WIB
Habib Rizieq Menikah dengan Keponakan Istri, Emang Boleh? Berikut Hukumnya Menurut Islam
Habib Rizieq Shihab resmi menikah lagi. (Dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi melepas status duda dengan menikahi seorang perempuan bernama Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu (23/3/2024) sore tadi.

Rupanya, Mona adalah keponakan langsung dari mendiang Syarifah Fadlun, istri Rizieq Shihab yang wafat pada Desember 2023 lalu. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah sudah sah menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, keponakan langsung almarhumah Ummi Fadlun" kata Aziz Yanuar, dikutip Sabtu.

Lantas, bolehkah menikahi keponakan istri bagi umat Islam? Ustadz Idrus Al Hasni beri penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Wajah Berseri Mona Hasinah Alaydrus, Istri Baru Habib Rizieq Shihab

Ustadz Idrus Al Hasni, seorang cendekiawan agama terkemuka, memberikan penjelasan terkait kontroversi seputar pernikahan dengan keponakan istri. Menurutnya, menikahi keponakan istri bukanlah suatu yang diperbolehkan secara langsung, namun terdapat pengecualian tertentu yang dapat diperhatikan dalam ajaran Islam.

"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni, dikutip dari kanal Youtube
Suara Nabawiy, Sabtu.

Dalam pandangannya, keponakan istri tidak termasuk dalam mahram suami. Namun, pernikahan antara suami dengan keponakan istri secara langsung tidak diperbolehkan dalam Islam. Alasan utamanya adalah larangan untuk menggabungkan perempuan antara saudara perempuannya.

"ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," jelasnya.

"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," lanjut Ustadz Idrus Al Hasni.

Baca Juga: Sosok Istri Muda Rizieq Shihab, Namanya Mona Hasinah Alaydrus, Masih Keponakan Syarifah Fadlun

Lebih lanjut, Ustadz Idrus mengatakan jika istrinya sudah meninggal, sebagaimana yang terjadi dengan HRS, maka sah-sah saja menikah dengan keponakan istri.

"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," jelasnya.

Selain itu, jika suami telah menceraikan istri pertamanya dengan talak yang tidak dapat dirujuk (bain), maka ia dapat mempertimbangkan untuk menikahi keponakan istri atau saudara perempuan istri. Namun, hal ini hanya diperbolehkan setelah proses perceraian yang raj'i selesai dan iddah telah habis.

"Misalkan cerai dengan istrinya, kemudian ganti menikahi keponakannya istri, atau jangankan keponakan, menikahi saudarinya istri kandung pun boleh," kata dia.

Pertimbangan lain yang disampaikan adalah jika suami telah cerai dengan istri pertamanya, namun masih dalam masa iddah yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka menikahi keponakan istri atau saudara perempuan istri tidaklah diperbolehkan. Hal ini karena status mantan istri masih dianggap seperti istri sehingga pernikahan dengan saudaranya atau keponakannya masih dianggap sebagai penggabungan yang tidak diperbolehkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI