Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi melepas status duda dengan menikahi seorang perempuan bernama Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu (23/3/2024) sore tadi.
Rupanya, Mona adalah keponakan langsung dari mendiang Syarifah Fadlun, istri Rizieq Shihab yang wafat pada Desember 2023 lalu. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah sudah sah menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, keponakan langsung almarhumah Ummi Fadlun" kata Aziz Yanuar, dikutip Sabtu.
Lantas, bolehkah menikahi keponakan istri bagi umat Islam? Ustadz Idrus Al Hasni beri penjelasan berikut ini.
Ustadz Idrus Al Hasni, seorang cendekiawan agama terkemuka, memberikan penjelasan terkait kontroversi seputar pernikahan dengan keponakan istri. Menurutnya, menikahi keponakan istri bukanlah suatu yang diperbolehkan secara langsung, namun terdapat pengecualian tertentu yang dapat diperhatikan dalam ajaran Islam.
"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni, dikutip dari kanal Youtube
Suara Nabawiy, Sabtu.
Dalam pandangannya, keponakan istri tidak termasuk dalam mahram suami. Namun, pernikahan antara suami dengan keponakan istri secara langsung tidak diperbolehkan dalam Islam. Alasan utamanya adalah larangan untuk menggabungkan perempuan antara saudara perempuannya.
"ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," jelasnya.
"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," lanjut Ustadz Idrus Al Hasni.
Baca Juga: Wajah Berseri Mona Hasinah Alaydrus, Istri Baru Habib Rizieq Shihab
Lebih lanjut, Ustadz Idrus mengatakan jika istrinya sudah meninggal, sebagaimana yang terjadi dengan HRS, maka sah-sah saja menikah dengan keponakan istri.