Suara.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pemilu 2024.
"Pada sore ini kami dari Tim hukum paslon 03 akan mendaftaran permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden) kami ke Mahkamah Konstitusi," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3/2024).
Todung menyatakan persiapan mereka untuk menggugat hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU sudah 100 persen.
Diketahui, pemenang Pilpres 2024 yang sudah disampaikan KPU RI adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Ganjar: Karena Ada yang Mesti Diluruskan
"Saya ingin mengatakan bahwa kita sudah siap ya lebih dari 100 persen siap dan sangat siap kalau dibandingkan dengan yang lain lain sebetulnya" katanya.
Disebutnya gugatan hasil Pemilu 2024 mereka ajukan ke MK, sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi.
"Menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan republik, itu misi kita. Karena ini yang paling penting dan kita diskusi dalam WA grup kita, apa sih punchline kita. Punchline kita itu selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,"ujarnya.
Anies Lebih Sat-set
Sebelumnya, pada Kamis (21/3/2024), tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.
Baca Juga: Berbeda dengan PPP, PSI Masih Pikir-pikir Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat.