Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menangkap seorang santri E (14) diduga membakar pondok pesantren di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun hingga menewaskan dua orang santri berinisial F (18) dan N (14) pada 18 Februari lalu.
Wakil Kepala Polres Siak, Kompol Ade Zaldi mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana kebakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Sudah kita amankan pelakunya berinisial E (14) warga Siak. Yang bersangkutan ini juga santri di pondok pesantren tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka dan penangkapan dilakukan dari hasil penyelidikan sejak peristiwa kebakaran. Diketahui pelaku membakar pondok pesantren itu lantaran sering mengalami perundungan dari temannya dan korban.
"Pelaku sakit hati karena dibully, lalu membakar ponpes itu. Kemudian pelaku diamankan pada 21 Maret 2024," jelas Ade.
Peristiwa itu sebenarnya memakan tiga korban. Satu korban lain berinisial SN (16) akhirnya selamat dan masih dirawat akibat luka bakar parah yang dideritanya.
Namun begitu, hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.
"Sampai sekarang ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan saksi dan ahli, pelaku ini seorang diri. Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia, bahwa korban memberitahu orang tuanya, dia merasa disiram minyak oleh E saat kejadian terbakarnya pondok pesantren," terang Ade.
Baca Juga: Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Di Trenggalek Diduga Cabuli Belasan Santri, Beraksi Sejak 2021