Eks Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Bela Anies-Cak Imin di Sidang Gugatan MK

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:02 WIB
Eks Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Bela Anies-Cak Imin di Sidang Gugatan MK
Anggota Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan membela Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Kapten Timnas AMIN, Syaugi Alaydrus. Ia mengatakan setidaknya ada 48 orang yang didaftarkan sebagai pengacara untuk bersidang di MK.

"Kalau enggak salah (ada) 48 (pengacara)," ujar Syaugi kepada wartawan dikutip Sabtu (23/2/2024).

Dari ke-48 orang itu, salah satunya adalah Bambang Widjojanto kekinian merupakan anggota Dewan Pakar Timnas AMIN. Pria yang kerap disapa BW itu juga merupakan mantan pimpinan KPK.

Baca Juga: Dibeberkan Anies, Ternyata Ini Alasan Cak Imin Tak Ikut Bukber di NasDem Tower

Selain BW, ada pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir serta Refly Harun yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN.

"Ada jelas Pak Ari, Pak Bambang Widjojanto, Refly Harun, banyak lagi lah nama-nama terkenal itu," ungkap Syaugi.

Sebagaimana diketahui, Anies dan Cak Imin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan PHPU itu juga sudah secara resmi diterima MK.

Gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Baca Juga: Surya Paloh Terbuka Merapat ke Koalisi Prabowo, Anies: Sifatnya Spekulatif

Ari Yusuf Amir mengatakan salah satu tujuan gugatan mereka yaitu meminta agar MK memerintahkan Pilpres 2024 digelar ulang, namun tanpa Gibran Rakabuming Raka.

"Kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 (Gibran) yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya, silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa inti dari draf gugatan mereka berjumlah hampir 100 halaman. Draft itu menguraikan permasalahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," terang Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI