Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap pegawai yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan disiplin dilakukan terhadap 76 orang PNS KPK. Pemeriksaan berlangsung sejak 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2024.
"Selanjutnya Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Ali lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Sabtu (23/3/2024).
Ali menjelaskan hukuman disiplin oleh PPK hanya bisa dijatuhkan kepada pegawai KPK setelah beralih status menjadi PNS KPK.
"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD atua pegawai negeri yang dipekerjakan), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," ujar Ali.
Ali pun memastikan putusan hukuman disiplin terhadap pegawai KPK yang terlibat akan disampaikan kepada masyarakat.
"Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK melibatkan puluhan pegawai, namun yang sudah dijadikan tersangka 15 orang. Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan.